Senin, 27 Januari 2014

Liyer Liyer Wakaf

 
Ada salah satu rahasia Pria dewasa yang jarang diketahui oleh perempuan, apa itu??? Clue pertama adalah ‘Sholat Jumat’..... clue kedua adalah ‘Ndengerin Ceramah’....... udah pada tahu kan... yap benar!. Lebih dari 50% jamaah (pria) saat ceramah sholat Jumat : Tertidur.... hi hi jadi ketahuan deh. Kalau saya mah tahan, tahan tidurnya – nggak tahu juga kenapa kok bawaannya nguantuk berat ya.

Hanya beberapa kali saya kuat tahan ndengerin ceramah, tapi kebanyakan di selingi dengan tidur. Jadi penasaran gimana rasanya khotib melihat pemandangan seperti ini? Karena itu saya kalau Sholat Jumat berusaha  di shaf pertama, selain emang lebih utama – kedua kalo (sengaja) tertidur nggak kelihatan Khotib dan jamaah lain he he.

Nah judul itu maksudnya apaan zal? .,,,,, weits sabar bos, saya sedang njelasin yang liyer liyernya dulu. Nah Jumat kemaren pas Khotib njelasin soal Wakaf, karena antar sadar nggak sadar jadi ndengerinnya sepotong-sepotong. Pas sudah tersadar penuh, sudah akhir ceramah dan saya merasa menarik ya tentang wakaf ini. Jadinya saya searching, nambah ilmu dan bisa jadi postingan blog. Jarang-jarang nulis tentang hal baru dan searching sana sini, biasanya jika ada lomba aja sih.

Sebagai satu istilah dalam syariat Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Dari beberapa definisi wakaf dalam buku-buku fiqh, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.

Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Amalan wakaf ini sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka, sejak kecil saya pun sebenarnya sudah familier dengan ‘wakaf’ ini.
Pemahaman saya waktu itu wakaf adalah berbentuk tanah, sebagai amal jariyah untuk kepentingan umat. Misal buat Masjid, Pesantren, Musholla, dll, sehingga saat umat memanfaatkan tanah tersebut untuk beribadah maka si pewakaf akan memperoleh pahala terus menerus hingga akhir jaman,,,,uidihh. Masyarakat mendapatkan kemakmuran di dunia, pewakaf mendapatkan balasan di Akhirat. Inilah kalau masyarakat Muslim menerapkan syariat Islam, karena Allah menetapkan hukum untuk kesejahteraan umat Manusia.
Itu masih dalam hal wakaf, belum lainnya. Umat Muslim berkewajiban menyuarakan penerapan syariat Islam ini ke siapa pun dan kapan pun. Karena memang Syariat Islam dapat memberikan pemecahan masalah umat yang solitif sesuai dengan konteks ruang dan waktu.

Wis nggak usah yang sulit-sulit, sholat aja berjamaah di Masjid (ini nggak pake duit) – dan Pemerintah yang memastikan serta mengawasi. Saya memprediksi Negeri ini secara quantum akan mengalahkan Arab, China, Amerika atau Rusia, itu hanya menjaga sholat berjamaah di Masjid lho. Belum lagi zakat, sedekah, membantu sesama saudara, pengelolaan kekayaan alam sesuai syariat... wissssssss.


referensi:
1. http://bwi.or.id/index.php/in/artikel/584-membumikan-syariat-dan-wakaf
2. http://mizanamanah.org/waqaf/dasar-hukum-waqaf.html

0 comments:

Posting Komentar

Barusan Pulang

Friendship