Posting ini masih nyambung dengan post sebelumnya Menyesal karena BBM, jadi yang ingin agak nyambung dikit saat membaca tulisan ini - disarankan ke post sebelumnya. Bagi yang ingin langsung, yuk kita mulai..
Parahnya lagi UU pun melegalkan penentuan harga bbm diserahkan pada mekanisme pasar. Sama aja kamu beli beras dari hasil bumi desamu yang berlimpah, tapi memakai harga desa sebelah yang mahal - yang lebih gila adalah : pemilik sawah di desamu adalah warga desa sebelah??? Kamu jadi menderita kan...so dimana peran Kepala Desa, Lurah dan Camat disana?
Jadi kita musti menuntut harga yang wajar dari pengelolaan Energi, dan yang bisa melakukan itu adalah Negara yang bijak – yang di gunakan seluas luasnya untuk kemakmuran rakyat.