Terinspirasi dengan ceramah Ustad Bachtiar Natsir, beliau mengatakan “banyak penduduk Indonesia yang jarang membaca terjemahan Quran – kalau Khatam membaca Quran sudah banyak. Wah iya nih bener, jadi pengen juga. Saya rencanakan after Maghrib akan mulai membaca terjemahan Quran.
Aktivitas membaca terjemahan Quran pun sampai di Annisa ayat 12, tentang pembagian harta waris. Di akhir ayat Allah berfirman “.... Dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris)”.
Di Quran terjemah yang saya punya di sana ada catatan Hikmah, di poin 2 yaitu : Membuat kerugian kepada bagi ahli waris hukumnya dilarang, dan termasuk dosa besar, seperti ; mewasiatkan lebih dari sepertiga harta warisan dan berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan.

Saat itu kami biasa-biasa saja, khusunya saya. Tapi setelah membaca ayat ini, wah kok beda – salah keputusan yang kemaren itu. Mamah Dedeh di acara Indosiar pun mengatakan hal yang sama, nggak boleh mewasiatkan harta lebih dari sepertiga.
Hal ini harus disampaikan ke saudara semua, walapun agak wagu kalau ngomongin duit, apalagi warisan, apalagi Cuma rumah segitu. Tapi masalah duit ini selalu nyantol di hati, awalnya iya iya – tapi pas kekurangan pasti ngungkit ngungkit lagi. Karena itu nggak bagus kalau salah benar di putuskan oleh hati, hati manusia. Harus pake peraturan Allah Swt.
Kalaupun nanti rada nggak enak, bersandar saja ke Allah Swt. Kalaupun nanti merasa kurang, bersandar juga ke Allah Swt. Kalaupun nanti merasa kebanyakan/ nggak terlalu butuh bersandar juga ke Allah Swt. Bersyukur, meminta, mengeluh, memuji dan memuji cukup saja ke Allah Swt.
Insha Allah saudara saudara saya mau menerima, dengan cara penyampaian yang baik dan tidak tendesius.
nwow just very nice the websit
BalasHapusI like the helpful information you provide in your articles.